Senin, 15 Agustus 2016

Arah Kebijakan Pendidikan Pemerintah Daerah Kab. Kuantan Singingi Harus Memprioritaskan pada Pembinaan dan Penciptaan Ruang Keilmiahan Guru

Penulis : Pispian Rahman, S.Sn
(Guru SMA Negeri Pintar Kab. Kuansing)

Sudah seharusnya kebijakan pemerintah daerah terhadap peningkatan pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi kedepan lebih menitik beratkan pada Aspek Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pandangan ini di dasari pada program dan peganggaran kegiatan terhadap tingkat capaian yang ditunjukkan Lembaga Pendidikan untuk tingkat profesionalitas guru dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan peningkatan yang berarti, berdasarkan data yang publis kementrian pendidikan dan kebudayaan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi  masih berada dalam urutan ke 10 dari 12 kabupaten/kota merujuk hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) - menilai kompetensi pedagogi dan kompetensi Profesional -  dengan rerata 52,86 itu artinya masih belum mencapai niliai minimal rerata 55 nasional yang di tetapkan pemerintah bahkan berada di bawah Kabupaten Meranti yang berdiri pada tahun 2009 dengan rata-rata 53,33, standar minimal ini setiap tahunnya akan terus ditingkatkan pemerintah pusat hingga ditargetkan rerata UKG bisa mencapai 80, di tahun 2019. di sisi lain jika ditelisik lebih jauh apa yang menjadi cerita diamana konon katanya kuantan singingi dulunya (masih INHU) banyak melahirkan guru-guru yang memberikan kontribusi dalam kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Riau.
Mencermati arah kebijakan penganggaran Dinas Pendidikan dapat di simpulkan bahwa di satu tahun terakhir pemerintah lebih memprioritaskan pada aspek fisik, berupa pembangunan sarana dan prasarana,  bahkan program penganggaran bersifat pembinaan dan pelatihan baik bagi guru, tenaga pendidikan maupun pembinaan atau kompetisi bagi  peserta didik yang berbentuk olimpiade, festival dan lomba (OSN, O2SN dan FLS2N) luput dari perhatian, dari data 2015 lalu pendidikan baru di anggarkan  158 M dengan persentase 10,43%  ditambah 402 M bersumber dari APBN (Kemendikbud: Neraca Pendidikan Daerah), padahal upaya strategis untuk menjawab tantangan isu pendidikan nasional tidak bisa terlepas dari peran serta pemerintah daerah melalui kewenangan otonomi daerah yang di milikinya. Memang tidak dipungkiri pula kebutuhan akan sarana penunjang pendidikan juga merupakan satu aspek yang dibutuhkan seperti juga data yang di Dirjen kementrian pendidikan dan kebudayan sudah membaik terutama di jenjang SMP dan SMA hanya saja pada Jenjang SD masih terdapat 140 sekolah yang rusak berat dengan 1338 ruang kelas yang rusak ringan (sumber ;Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan PDSPK ; 2015), namun tentunya hal tersebut tidak mengabaikan penganggaran dalam hal pembinaan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa pelatihan atau Bimtek bagi Penilik, kepala sekolah, guru yang juga jauh lebih penting termasuk program atau kegiatan bagi peserta didik bagi seluruh jenjang berupa kompetisi baik bersifat akademik maupun non akademik untuk di setingkat sekolah, kecamatan, kabupaten guna memetakan dan memacu daya saing peserta didik di tingkat yang lebih tinggi.
Kenyataan minimnya pelaksanaan program pengembangan diri keprofesian (PKB) berupa ruang-ruang ilmiah guru berupa pelatihan atau bimtek memberikan kekhwatiran bagi guru untuk bisa mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat PKB, diperburuk lagi dengan minimnya support atau dorongan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menghidupkan kegiatan/program KKG, MGMP yang seharusnya bisa menjadi solusi menciptakan ruang ilmiah guru, hal ini dibuktikan belum terbentuknya forum tersebut untuk seluruh mata pelajaran yang di ajarkan di sekolah sehingga kondisi ini berimplikasi pada terhambatnya jenjang karir dan kepangkatan guru, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Berkaitan tentang tuntutan Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum yang dapat berupa persentasi pada forum ilmiah sehingga Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal akibat sulitnya ruang atau forum ilmiah yang di siapkan atau tersedia bagi guru atau praktisi pendidikan sebagai permulaan pembinaan, apalagi kegamangan atau tidak mudahnya untuk menerbitkan publikasi ilmiah karena akses penerbitan terhadap media publikasi di daerah yang memiliki ISBN (International Standard Book Number) yang dipersyaratkan, upaya ini tentunya perlu dukungan yang riil dari pemerintah daerah ditengah-tengah kampanye budaya litetasi sekolah yang di Programkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sehingga nantinya tercipta iklim profesionalitas dan budaya keilmiahan di lingkungan pendidikan yang pastinya berimplikasi pada keberhasilan pendidikan yang berkualitas serta cita-cita peningkatan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kuantan Singingi.

Teluk Kuantan, 21 Juli 2016

Tidak ada komentar: